Gilak, 29 Gadis Penghibur Pria Ini Hanya Bertarif... - Indoharian

Mengejutkan! 29 Gadis Penghibur Laki-laki Ini Hanya Dibayar Rp 120 Ribu/Jam

Indoharian – Gilak, 29 Gadis Penghibur Laki-laki Ini Hanya Bertarif…

Indoharian, JAKARTA — Terdapat sebuah tempat karaoke yang ternama berinisial NMO ini berada pada tempat Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah digerebek oleh pihak kepolisian Polrestro Jakarta Utara, Kamis (18/5) malam. Lantaran kedapatan 29 gadis penghibur pria & juga laki-lakihidung belang.

Dari tempat karaoke itu, pihak kepolisian telah mengamankan sebesar 29 gadis muda yang masih berusia 17 – 20 tahun. Di tempat karaoke tsbt, 29 gadis ini dipekerjakan sbg perempuanpenghibur laki-lakihidung belang & pula pemandu lagu.

“Dari 29 gadis penghibur atau pemandu lagu itu, terdapat 10 gadis di antaranya, yg masih belia dan sudah nir sekolah lagi. Mereka bekerja, & polisi juga menganggap mereka adalah korban human trafficking (penjualan orang). Menurut saya ini telah benar-benar keterlaluan. Kasusnya pun masih akan kami selidiki lagi,” ucap Kapolrestro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, Jumat (19/5) siang.

Bukan hanya menyelamatkan sebanyak 29 gadis penghibur laki-lakiyang diduga sebagai korban saja, tetapi polisi jua menangkap 3 orang muncikari (orang yang berperan sbg pengasuh, mediator, atau pemilik pekerja seks komersial-red). Ketiganya tersangka ini berinsial DN, HS, dan KL.

Ketiga tersangka ini mengiming-imingi para pemandu lagu itu dgn bayaran gaji sebanyak Rp 120 ribu per-jamnya.

“10 gadis yang masih pada bawah umur tsbt setelah dicek rupanya berdomisili di Jakarta. “Sisanya ya mereka datangnya menurut luar wilayah. Mereka ini sebutannya LC (ladies companion),” ucap Dwiyono.

Untuk waktu ini polisi permanen akan masih mempelajari adanya dugaan praktik prostitusi pada loka karaoke yang telah beroperasi selama 5 tahun itu.

Sesudah diperiksa, ucap Dwiyono, pihaknya pun akan secepatnya memanggil orangtua dari 10 gadis yang masih dibawah umur itu buat diberikan pembinaan.

“Kasus ini akhirnya diketahui setelah ada wargayang memberikan kabar ke kami. Setidaknya, kami berkooordinasi dgn Dinas Sosial agar mereka dibina. Kemudian, utk ketiga tersangka ini yaitu HN, DS, & juga KL ini mereka telah pasti akan dihukum. Mereka bertiga pun akan kami jerat dengan Pasal 88 Jo 761 Undnag Undang angka 35 tahun 2014, tentang proteksi anak & buat 29 gadis penghibur laki-laki  itu akan kami aturan pula,” ucap Dwiyono.

Sumber : Indoharian dan Terupdate

Alam & Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini informasi terupdate Foto Gadis Penghibur Laki-laki Indoharian kesehatan Politik Terupdate dan Analisis menurut INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Slot Deposit Pulsa Telkomsel - Telkomslot

Slot Pulsa Xl - Slot Deposit Terlengkap

slot online pulsa suksesslot